BAYI TABUNG DALAM HUKUM ISLAM
Bayi Tabung
merupakan salah satu masalah kontemporer dan aktual yang masih banyak
dipertanyakan status hukumnya, sehingga perlu ada penjelasan secukupnya.
Bayi tabung
ini mencuat ke permukaan karena adanya keinginan dari banyak pasangan suami
istri karena satu hal dan yang lainnya yang tidak bisa mempunyai keturunan,
sedang mereka sangat merindukannya, dan bayi tabung ini adalah salah satu
alternatif yang bisa ditempuh untuk mewujdkan impian mereka tersebut.
Enseminasi buatan
adalah: proses yang dilakukan oleh para dokter untuk menggabungkan antara
sperma dengan sel telur, seperti dengan cara menaruh keduanya di dalam sebuah
tabung, karena rahim yang dimiliki seorang perempuan tidak bisa berfungsi
sebagaimana biasanya. ( DR. Husen Muhammad Al Malah, Al Fatwa, Nasyatuha wa
Tathowuruha, Ushuluha wa Tadhbiqatuha, Beirut, Al Maktabah Al Ahriyah, 2001, 2/
868 )
Yang perlu
diperhatikan terlebih dahulu bagi yang ingin mempunyai anak lewat bayi tabung,
bahwa cara ini tidak boleh ditempuh kecuali dalam keadaan darurat, yaitu ketika
salah satu atau kedua suami istri telah divonis tidak bisa mempunyai keturunan
secara normal. ( Ali bin Nayif As Syahud, Al Fatwa Al Mu'ashirah fi al Hayah Az
Zaujiyah : 10/ 301 )
Menurut
sejumlah ahli, inseminasi buatan atau bayi tabung secara garis besar dibagi
menjadi dua menurut al-Majma' al-Fiqhi al- Islami ( Rabitahoh a l'Alam al
Islami ) , Daurah ke 7, tanggal 11-16 Rabi ul Akhir 1404, dan Daurah ke-8 di
Mekkah, tanggal 28 Rabi' ul Awal – 7 Jumadal Ula 1405 / 19-27 Januari 1985
Pertama :
Pembuahan di dalam rahim. Bagian pertama ini dilakukan dengan dua cara :
Cara pertama :
Sel sperma laki-laki diambil, kemudian disuntikan pada tempat yang sesuai dalam
rahim sang istri sehingga sel sperma tersebut akan bertemu dengan sel telur
istri kemudian terjadi pembuahan yang akan menyebabkan kehamilan. Cara seperti
ini dibolehkan oleh Syari'ah, karena tidak terjadi pencampuran nasab dan ini
seperti kehamilan dari hubungan seks antara suami dan istri.
Cara kedua : Sperma
seorang laki-laki diambil, kemudian disuntikan pada rahim istri orang lain,
atau wanita lain, sehingga terjadi pembuahan dan kehamilan. Cara seperti ini
hukum haram, karena akan terjadi percampuran nasab. Kasus ini serupa dengan
adanya seorang laki-laki yang berzina dengan wanita lain yang menyebabkan
wanita tersebut hamil.
Kedua :
Pembuahan di luar rahim. Bagian kedua ini dilakukan dengan lima cara :
Cara pertama :
Sel sperma suami dan sel telur istrinya diambil dan dikumpulkan dalam sebuah
tabung agar terjadi pembuahan. Setelah dirasa cukup, maka hasil pembuahan tadi
dipindahkan ke dalam rahim istrinya yang memiliki sel telur tersebut Hasil
pembuahan tadi akan berkembang di dalam rahim istri tersebut, sebagaimana orang
yang hamil kemudian melahirkan ana yang dikandungnya. Bayi tabung dengan proses
seperti di atas hukumnya boleh, karena tidak ada percampuran nasab. ( Dar al
Ifta' al Misriyah, Fatawa Islamiyah : 9/ 3213-3228 )
Cara kedua :
Sel sperma seorang laki-laki dicampur dengan sel telur seorang wanita yang
bukan istrinya ke dalam satu tabung dengan tujuan terjadinya pembuahan. Setelah
itu, hasil pembuahan tadi dimasukkan ke dalam rahim istri laki-laki tadi. Bayi
tabung dengan cara seperti ini jelas diharamkan dalam Islam, karena akan
menyebabkan tercampurnya nasab.
Cara ketiga :
Sel sperma seorang laki-laki dicampur dengan sel telur seorang wanita yang
bukan istrinya ke dalam satu tabung dengan tujuan terjadinya pembuahan. Setelah
itu, hasil pembuahan tadi dimasukkan ke dalam rahim wanita yang sudah
berkeluarga. Ini biasanya dilakukan oleh pasangan suami istri yang tidak
mempunyai anak, tetapi rahimnya masih bia berfungsi. Bayi tabung dengan proses
seperti ini jelas dilarang dalam Islam.
Cara keempat :
Sel sperma suami dan sel telur istrinya diambil dan dikumpulkan dalam sebuah
tabung agar terjadi pembuahan. Setelah dirasa cukup, maka hasil pembuahan tadi
dipindahkan ke dalam rahim seorang wanita lain. Ini jelas hukumnya haram.
Sebagian orang menamakannya " Menyewa Rahim ".
Cara kelima :
Sperma suami dan sel telur istrinya yang pertama diambil dan dikumpulkan dalam
sebuah tabung agar terjadi pembuahan. Setelah dirasa cukup, maka hasil
pembuahan tadi dipindahkan ke dalam rahim istri kedua dari laki-laki pemilik
sperma tersebut. Walaupun istrinya pertama yang mempunyai sel telur telah rela
dengan hal tersebut, tetap saja bayi tabung dengan proses semacam ini haram, (
Majma' al Fiqh Al Islami, Munadhomah al Mu'tamar al Islami, Mu'tamar ke-3 di
Amman tanggal 8-13 Shofar 1407 – Majalah Majma' al Fiqh al Islami, edisi : 3 :
1/515-516 ) hal itu dikarenakan tiga hal :
1-Karena bisa
saja istri kedua yang dititipi sel telur yang sudah dibuahi tersebut hamil dari
hasil hubungan seks dengan suaminya, sehingga bisa dimungkinkan bayi yang ada
di dalam kandungannya kembar, dan ketika keduanya lahir tidak bisa dibedakan
antara keduanya, tentunya ini akan menyebabkan percampuran nasab yang dilarang
dalam Islam.
2-Seandainya
tidak terjadi bayi kembar, tetapi bisa saja sel telur dari istri pertama mati
di dalam rahim istri yang kedua, dan pada saat yang sama istri kedua tersebut
hamil dari hubungan seks dengan suaminya, sehingga ketika lahir, bayi tersebut
tidak diketahui apakah dari istri yang pertama atau istri kedua.
3-Anggap saja
kita mengetahui bahwa sel telur dari istri pertama yang sudah dibuahi tadi
menjadi bayi dan lahir dari rahim istri kedua, maka masih saja hal tersebut
meninggalkan problem, yaitu siapakah sebenarnya ibu dari bayi tersebut, yang
mempunyai sel telur yang sudah dibuahi ataukah yang melahirkannya ? Tentunya
pertanyaan ini membutuhkan jawaban. Dalam hal ini Allah swt berfirman : "
Ibu-ibu mereka tidaklah lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka " ( Qs
Al Mujadilah : 2 )
Kalau kita
mengikuti bunyi ayat di atas secara lahir, maka kita akan mengatakan bahwa ibu
dari anak yang lahir tersebut adalah istri kedua dari laki-laki tersebut,
walaupun pada hakekatnya sel telurnya berasal dari istrinya yang pertama.
Dari ketiga
alasan di atas, bisa disimpulkan bahwa proses pembuatan bayi tabung yang sel
telurnya berasal dari istri pertama dan dikembangkan dalam rahim istri kedua,
hukumnya tetap haram karena akan menyebakan percampuran nasab sebagaimana yang
dijelaskan di atas.
Perlu menjadi
catatan di sini bahwa bayi tabung telah berkembang pesat di Barat, tetapi bukan
untuk mencari jalan keluar bagi pasangan suami istri yang tidak bisa mempunyai
anak secara normal, tetapi mereka mengembangkannya untuk proyek-proyek maksiat
yang diharamkan di dalam Islam, bahkan mereka benar-benar telah menghidupkan
kembali pernikahan yang pernah dilakukan orang-orang jahiliyah Arab sebelum
kedatangan Islam, yaitu para suami menyuruh para istri untuk datang kepada
orang-orang yang mereka anggap cerdas dan pintar atau pemberani agar mereka mau
menggauli para istri tersebut dengan tujuan anak mereka ikut menjadi cerdas dan
pemberani. Hal sama telah dilakukan di Amerika dimana mereka mengumpulkan
sperma orang-orang pintar dalam bank sperma, kemudian dijual kepada siapa yang
menginginkan anaknya pintar dengan cara enseminasi buatan dan bayi tabung. (
DR. Muhammad Ali Bar, At Talqih As Sina'i wa Athfal Al Anabib dalam Majalah
al-Majma' al-Fiqh al- Islami, edisi 2 : 1/ 269 )
Mudah-mudahan
umat Islam dijauhkan dari hal-hal yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan
memilih cara enseminasi buatan ini hanya dalam keadaan sangat darurat, itupun
pada bagianyang dibolehkan saja sebagaimana yang telah diterangkan di atas.
Wallahu A'lam.

0 komentar:
Posting Komentar